Latest News

Selasa, 05 Maret 2013

Prosedur Perpanjangan KIR


Prosedur Perpanjangan KIR



  1. Permohonan uji
  2. STNK yang masih berlaku
  3. Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari Polri
  4. Bukti pembayaran biaya uji
  5. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Tanpa melalui perantara/calo


Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:

Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Prosedur Perpanjangan KIR 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Scroll to Top