Latest News

Selasa, 05 Maret 2013

Prosedur Pengajuan KIR Baru

Alur Prosedur Pengajuan KIR Baru



  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  3. Memiliki bukti pemilikan kendaraan yang sah
  4. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan dari Dirjen
  5. Fotocopy jati diri pemilik kendaraan
  6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Tanpa melalui perantara/calo

Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:

Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Prosedur Pengajuan KIR Baru 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Scroll to Top