Latest News

Selasa, 05 Maret 2013

Surat Izin Usaha Angkutan Barang



Surat Permohonan untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan Barang



  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi/Tanda Jati Diri Perorangan
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor

Tanpa melalui perantara/calo


Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:

Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Surat Izin Usaha Angkutan Barang 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Scroll to Top