Latest News

Selasa, 05 Maret 2013

Penerbitan Perpanjangan Sertifikat Surat-Surat Kapal Motor Laut/Nelayan





Persyaratan Penerbitan Sertifikat/Surat-Surat Kapal Motor Laut/Nelayan Isi Kotor Lebih Kecil Dari GT.7 Di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung.



Perpanjangan/Pembaharuan

PAS Kecil/Sertifikat Asli yang telah berakhir masa berlakunya
Photo Copy KTP Pemilik yang masih berlaku
Surat Keterangan Docking yang diketahui Lurah/Camat setempat
Pemeriksaan Umum Wajib dilakukan terhadap kapal dan hanya dilakukan di Dermaga Perikanan Tanjungpandan.


Oleh:
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, bisa dihubungi melalui saluran berikut:

Telp : 0719 - 21039
Fax : 0719 - 21039
Email : dishubkominfo(at)belitungkab.go.id - kominfo(at)belitungkab.go.id (bidang Komunikasi dan Informatika)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Penerbitan Perpanjangan Sertifikat Surat-Surat Kapal Motor Laut/Nelayan 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Scroll to Top