Latest News

Senin, 25 Maret 2013

Kapolres: Saya Tak Bisa Tangkap Anggota Lanud


BELITUNG - Kapolres Belitung AKBP Dian Harianto menegaskan pihaknya tak berhak untuk memproses hukum oknum anggota Lanud Hanandjoeddin Tanjungpandan yang diduga terlibat penganiayaan Polisi Hutan (Polhut). 
Pihak kepolisian hanya akan menangani proses hukum masyarakat sipil yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kapolres menyebutkan pihaknya tunduk kepada undang-undang militer yang ada di negara ini yang diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam undang-undang tersebut, bila anggota TNI terlibat dalam perkara maka akan diproses oleh propam dalam kesatuannya.

"Kita tak bisa menangkap yang dari AURI karena ada undang-undang militer. Itu yang harus diketahui, kecuali dalam kasus itu melibatkan sipil maka yang sipil itu kita tangani. Dan sekarang kita sudah tangani," kata Dian Harianto, Senin (25/2/2013) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dian Harianto menjelaskan saat ini pihaknya sudah menangani proses hukum masyarakat sipil yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. 

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap masyarakat sipil yang terlibat yakni warga Desa Kacang Butor, Kapri. Polisi juga telah menahan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau harus menangkap AURI saya bisa saya melanggar undang-undang. Kalau seperti itu saya yang salah," ujar Dian Harianto diakhiri tawa.

Bangkapos.com - Senin, 25 Februari 2013 21:39 WIB
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kapolres: Saya Tak Bisa Tangkap Anggota Lanud 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Scroll to Top