POLDA KEP. BABEL, POLRES BELITUNG TIMUR, Gantung pada Hari Kamis Tanggal 28 Februari 2013 Manager PT Rebinmas Jaya Ir. Parjana mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Gantung untuk melaporkan tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Penggelapan oleh karyawan PT. Rebinmas Jaya Staf Bidang Pupuk An. Junaidi dengan No : LP-B / 65 / II / 2013 / Sek Gantung Res Beltim tanggal 28 Februari 2013.

Setelah barang bukti diamankan , Anggota Reskrim Polsek Gantung mengamankan pelaku An. Junaidi warga Desa Paal satu Tanjung pandan di Lahan PT Rebinmas Jaya. Dari pengembangan kasus tersebut Anggota Reskrim polsek Gantung berhasil mengamankan Pelaku An. Musti warga Desa simpang Tiga Kec. Simpang Renggiang selaku penampung pupuk hasil penggelapan tersebut. untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dibawa ke Polsek Gantung untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Gantung Iptu Rustian Efendi .SE menuturkan Bahwa proses penyidikan masih akan dikembangkan untuk menindak lanjuti Laporan dari pihak PT. Rebinmas Jaya.
Ditulis oleh Heru Susanta / Publisher Res Belitung Timur Senin, 11 Maret 2013 08:21
0 komentar:
Posting Komentar